Karena sebagian anak ada yang diajarkan
memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal ini karena
panggilan seperti ini adalah panggilan di kalangan Nashrani, seperti panggilan
untuk Bunda Maria.
Panggilan untuk Ibu
Berkaitan dengan Masalah Adat
Sehingga
hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah,
وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
"Hukum
asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang
dilarang oleh Allah di dalamnya" (Majmu'ah Al-Fatawa, 4: 196).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula,
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula,
وَأَمَّا
الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ
إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا
حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
"Adat
adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum
asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah
melarangnya." (Majmu'ah Al-Fatawa, 29: 16-17)
Guru
penulis, Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, "Hukum asal adat
adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. Hukum boleh bisa
dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil
yang melarang." (Syarh Al-Manzhumah As-Sa'diyyah,
hal. 88).
Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya.
Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil tegas yang melarangnya.
Kaidah Tasyabbuh Mesti
Dipahami
Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata, "Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang
menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir adalah
bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir.
Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak
menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut
tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa jadi
dinilai haram dari sisi lain." (Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu 'Utsaimin, 3:30)
Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang ibu yang dipanggil "bunda" oleh anaknya, lantas dituduh, "Ooh, orang itu non muslim yah"? Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu. Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa memandang agama. Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang ibu yang dipanggil "bunda" oleh anaknya, lantas dituduh, "Ooh, orang itu non muslim yah"? Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu. Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa memandang agama. Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Baca juga :
0 Response to "Astagfirullah... Apakah Benar Panggilan Bunda Terlarang dalam Islam? Berikut Alasannya...."
Posting Komentar